Mataram - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Loka Monitor Spktrum Frekuensi Radio Mataram bersama Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) provinsi Nusa Tenggara Barat, 3/3 lakukan klarifikasi perizinan bagi lembaga penyiaran swasta dan komunitas yang belum memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP).
Klarifikasi perizinan yang berlangsung di kantor Loka Monitor spektrum frekuensi radio Mataran tersebut selain dihadiri kepala Loka Monspekfekrad Mataram, Supriadi, SH, MH juga hadir Ketua KPID NTB, Badrun serta beberapa stap KPID dan direktur penyelenggara radio siaran swasta dan beberapa pengurus lembaga penyiaran komunitas.
Supriadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan beberapa proses perijinan penyiaran berdasarkan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU nomor 36 tentang Telekomonikasi. Menurutnya bagi radio penyiaran yang sudah memiliki IPP maka dalam waktu enam bulan harus menyelesaikan ISR.
Sementara bagi radio yang belum memiliki izin prinsip diminta agar segera menyelesaikan persyaratannya. “Kita akan beri tanggang waktu dua bulan untuk menyelesaikan semua berkas persyaratan untuk dikirim ke Kominfo pusat. Dan bila batas waktu yang sudah ditentukan tidak mampu diselesaikan oleh pengurus radio bersangkutan, maka radio tersebut akan ditutup”, tegas Supriadi.
Ketua KPID NTB, Badrun dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk lembaga penyiaran Rakom, tinggal memperbaiki akte notarisnya, namun kebanyakan pengurus rakom tidak pro aktif melengkapi persyaratan perizinanya. “Saya jamin jika rakom benar-benar pro aktif mengurus izinnya, maka rakom tersebut kami akan pertahankan, lebih-lebih tinggal merubah akte notarisnya”, katanya.
Memang beberapa pengurus Rakom di Lombok mengaku kurang memperhatikan soal ijin tersebut, akibatnya hanya beberapa rakom yang lolos di Kominfo pusat dan mendapat IPP. “Kita memang sering dapat teguran dari KPID, namun kita yang lengah, sehingga perizinan tertunda, padahal pihak KPID NTB sudah memberikan pembinaan dan banyak membantu dalam soal ijin ini”, kata Sading dari Talenta FM.
Klarifikasi perizinan yang berlangsung di kantor Loka Monitor spektrum frekuensi radio Mataran tersebut selain dihadiri kepala Loka Monspekfekrad Mataram, Supriadi, SH, MH juga hadir Ketua KPID NTB, Badrun serta beberapa stap KPID dan direktur penyelenggara radio siaran swasta dan beberapa pengurus lembaga penyiaran komunitas.
Supriadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan beberapa proses perijinan penyiaran berdasarkan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU nomor 36 tentang Telekomonikasi. Menurutnya bagi radio penyiaran yang sudah memiliki IPP maka dalam waktu enam bulan harus menyelesaikan ISR.
Sementara bagi radio yang belum memiliki izin prinsip diminta agar segera menyelesaikan persyaratannya. “Kita akan beri tanggang waktu dua bulan untuk menyelesaikan semua berkas persyaratan untuk dikirim ke Kominfo pusat. Dan bila batas waktu yang sudah ditentukan tidak mampu diselesaikan oleh pengurus radio bersangkutan, maka radio tersebut akan ditutup”, tegas Supriadi.
Ketua KPID NTB, Badrun dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk lembaga penyiaran Rakom, tinggal memperbaiki akte notarisnya, namun kebanyakan pengurus rakom tidak pro aktif melengkapi persyaratan perizinanya. “Saya jamin jika rakom benar-benar pro aktif mengurus izinnya, maka rakom tersebut kami akan pertahankan, lebih-lebih tinggal merubah akte notarisnya”, katanya.
Memang beberapa pengurus Rakom di Lombok mengaku kurang memperhatikan soal ijin tersebut, akibatnya hanya beberapa rakom yang lolos di Kominfo pusat dan mendapat IPP. “Kita memang sering dapat teguran dari KPID, namun kita yang lengah, sehingga perizinan tertunda, padahal pihak KPID NTB sudah memberikan pembinaan dan banyak membantu dalam soal ijin ini”, kata Sading dari Talenta FM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar