Lombok Utara - Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) KLU memberi suport terhadap jaringan Radio Komunitas (Rakom) yang ada di Lombok tara.
“Memang beum semua rakom di KLU yang bisa disuport karena anggarannya masih kecil, dan pada tahun 2014 ini , baru tiga rakom yang diberikan anggaran pembinaan, yaitu rakom Primadona di Bayan, Gema Pantura Kecamat Kayangan dan rakom Gita Suawa Kecamatan Tanjung, karena ketiga rakom ini masih tetap eksis bersiaran”, kata Kabid Kominfo KLU, Kawit Sasmita SH, pada acara sosialisasi pembinaan pengebangan jaringan Rakom KLU di Rumah Kreatif Tanjung, 4/3.
Dikatakan, pembinaan terjadap jaringan rakom KLU akan terus dilakukan dalam bentuk kerjasama, karena siaran rakom bersentuhan langsung dengan masyarakat kounitasnya. Artinya Rakom itu didirikan oleh – dari dan untuk komunitasnya.
Sementara Kepala Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiarno didepan puluhan pengurus radio siaran swasta danlembaga penyiaran komunitas berjanji akan terus mendorong serta membantu perkembangan radio komunitas yang ada di KLU. “Kita akan minta kepada SKPD dan Pemda KLU untuk menyampaikan programnya melalui radio komunitas yang menyentuh langsung ke masyarakat”, kata Sinar.
Sinar Wugiarno minta kepada pengurus rakom di KLU untuk segera menyelesaikan proses perizinannya. Saya harap para pengurus untuk pro aktif mengurus izin siarannya, lebih-lebih ketiga rakom yang masih eksis mengudara ini tinggal melakukan perubahan akte notarisnya saja. Ia tinggal beberapa langkah saja Rakom KLU akan mendapat izin prinsip penyiaran (IPP) jelasnya.
Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) NTB, Badrun AM mengakatan, rakom lebih memungkinkan akan tetap bisa mengudara bila dibandingkan dengan radio siaran lainnya, karena keberadaan rakom itu tumbuh dari komunitas lingkungannya. Dan secara moral KPID mempersilahkan rakom mengudara sepanjang siarannya sesuai dengan etika dan UU yang berlaku.
Terkait soal perizinan, menurut Badrun, untuk lembaga penyiaran Rakom, tinggal memperbaiki akte notarisnya, namun kebanyakan pengurus rakom tidak pro aktif melengkapi persyaratan perizinanya. “Saya jamin jika rakom benar-benar pro aktif mengurus izinnya, maka rakom tersebut kami akan pertahankan, lebih-lebih tinggal merubah akte notarisnya”, tegasnya.
Kepala kantor Loka Monitor spektrum frekuensi radio Mataran Supriadi, SH, MH
minta bagi radio yang belum memiliki izin prinsip diminta agar segera menyelesaikan persyaratannya.
“Memang beum semua rakom di KLU yang bisa disuport karena anggarannya masih kecil, dan pada tahun 2014 ini , baru tiga rakom yang diberikan anggaran pembinaan, yaitu rakom Primadona di Bayan, Gema Pantura Kecamat Kayangan dan rakom Gita Suawa Kecamatan Tanjung, karena ketiga rakom ini masih tetap eksis bersiaran”, kata Kabid Kominfo KLU, Kawit Sasmita SH, pada acara sosialisasi pembinaan pengebangan jaringan Rakom KLU di Rumah Kreatif Tanjung, 4/3.
Dikatakan, pembinaan terjadap jaringan rakom KLU akan terus dilakukan dalam bentuk kerjasama, karena siaran rakom bersentuhan langsung dengan masyarakat kounitasnya. Artinya Rakom itu didirikan oleh – dari dan untuk komunitasnya.
Sementara Kepala Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiarno didepan puluhan pengurus radio siaran swasta danlembaga penyiaran komunitas berjanji akan terus mendorong serta membantu perkembangan radio komunitas yang ada di KLU. “Kita akan minta kepada SKPD dan Pemda KLU untuk menyampaikan programnya melalui radio komunitas yang menyentuh langsung ke masyarakat”, kata Sinar.
Sinar Wugiarno minta kepada pengurus rakom di KLU untuk segera menyelesaikan proses perizinannya. Saya harap para pengurus untuk pro aktif mengurus izin siarannya, lebih-lebih ketiga rakom yang masih eksis mengudara ini tinggal melakukan perubahan akte notarisnya saja. Ia tinggal beberapa langkah saja Rakom KLU akan mendapat izin prinsip penyiaran (IPP) jelasnya.
Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) NTB, Badrun AM mengakatan, rakom lebih memungkinkan akan tetap bisa mengudara bila dibandingkan dengan radio siaran lainnya, karena keberadaan rakom itu tumbuh dari komunitas lingkungannya. Dan secara moral KPID mempersilahkan rakom mengudara sepanjang siarannya sesuai dengan etika dan UU yang berlaku.
Terkait soal perizinan, menurut Badrun, untuk lembaga penyiaran Rakom, tinggal memperbaiki akte notarisnya, namun kebanyakan pengurus rakom tidak pro aktif melengkapi persyaratan perizinanya. “Saya jamin jika rakom benar-benar pro aktif mengurus izinnya, maka rakom tersebut kami akan pertahankan, lebih-lebih tinggal merubah akte notarisnya”, tegasnya.
Kepala kantor Loka Monitor spektrum frekuensi radio Mataran Supriadi, SH, MH
minta bagi radio yang belum memiliki izin prinsip diminta agar segera menyelesaikan persyaratannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar