Selasa, 10 Januari 2012

Sosialisasi dan Pembentukan KPMD Desa Pendua Libatkan Multi Pihak

Lombok Utara, PrimadonaNews-- Ditingkat Kabupaten Lombok Utara, Sosialisasi dan Pembentukan KPMD telah dilaksanakan secara serentak di 33 desa, yang dimulai dari Kecamatan Kayangan tanggal 2 Januari 2012.

Hingga saat ini, sosialisasi dan pembentukan KPMD yang dilakukan oleh para Fasilitator Pendukung dan Fasilitator Pendamping Program Access Phase II ini, dari 33 desa yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, sudah hampir berakhir.

Untuk Kecamatan Kayangan pelaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan KPMD yang dilakukan para Fasilitator Pendukung yang dibantu Fasilitator Pendamping dari Kecamatan, juga akan berakhir, dimana tinggal dua desa yang sosialisasinya sedang berlangsung, yaitu Desa Pendua dan Desa Dangiang dari 8 desa yang ada.

Sementara jumlah Fasduk yang ada di Kecamatan Kayangan berjumlah empat orang, dengan komposisi dua laki dan dua perempuan.(Rumedi,Aswadi,Nurasiah Jamil dan Hariyani). Para Fasduk inilah selaku pelaksana program Access ini, yang keterwakilan mereka berasal dari LSM local, yaitu Perekat Ombara,Pugar dan AMAN.

Menurut Aswadi Fasduk yang berasal dari LSM PUGAR mengatakan bahwa dari empat Fasduk yang ada di Kecamatan Kayangan, untuk wilayah binaannya sudah dibagi.Dimana untuk Desa Salut dan Desa Selengen dibina Rumedi (Perekat Ombara), kemudian Desa Gumantar dan Desa Pendua dibina Nurasiah Jamil (PUGAR),lalu Desa Santong dan Desa Dangiang dibina Hariyani (AMAN KLU) dan untuk Desa Sesait dan Desa Kayangan dibina Aswadi (PUGAR).

“Untuk pelaksanaan sosialisasi dan pembentukan KPMD ini sudah kami mulai dari Desa Kayangan tanggal 2 Januari 2012 lalu,”katanya.

Dari pantaun wartawan suarakomunitas ini dilapangan, dari delapan desa yang ada di Kecamatan Kayangan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan pembentukan KPMD sudah berlangsung sesuai yang sudah dijadualkan oleh para Fasduk yang dibantu oleh Fasping dari Kecamatan.

Saat berita ini diturunkan, pelaksanaan sosialisasi dan pembentukan KPMD masih berlangsung di dua desa, yaitu Desa Dangiang oleh Fasduk Hariyani dan Desa Pendua oleh Fasduk Nurasiah Jamil.

Hariyani ketika ditanya media ini mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak merasa kesulitan dalam penyampaian materi sosialisasi. Menurutnya bahwa bahan-bahan sosialisasi sebagai panduan sudah ada,tinggal disampaikan.Disamping itu bahwa setiap Fasduk juga sudah dibekali dengan pengetahuan sebelum rencana aksi dilakukan.

Hal senada juga disampaikan Nurasiah Jamil, ketika penyampaian materi sosialisasinya dihadapan para pihak yang terdiri dari Kepala Desa.Kepala Dusun,Perangkat Desa,para Kader Posyandu,PKK Desa dan Dusun, Organisasi Banjar,Kelompok Kesenian, Kelompok Keagamaan,Karang Taruna,LPM, BPD,Remaja Mesjid dan kelompok Pedagang Bakulan, yang berlangsung di aula Kantor Desa Pendua,Senin (09-01-2012).

Dikatakan Nurasiah Jamil bahwa keberadaan program Access phase II yang merupakan kerja sama Pemerintah Australia dengan Pemerintah Indonesia ini adalah sebuah program yang membantu masyarakat sipil di Indonesia untuk memperkuat warga negara dan organisasi mereka dalam mewujudkan tata kepemerintahan lokal yang demokratis (Governance) melalui penguatan kapasitas, pembelajaran secara terus menerus, dan penerapan nilai dan prinsip yang disetujui bersama.

Disamping itu, lanjutnya bahwa salah satu tujuannya antara lain Warga dan organisasi mereka berdaya untuk melakukan interaksi aktif dengan pemerintahan lokal dalam upaya meningkatkan hasil-hasil pembangunan.

Dari beberapa organisasi yang ada di Desa Pendua terdapat tiga organisasi yang nantinya akan diperkuat, diantaranya Kelompok Tani,Kelompok Pemuda dan Olahraga serta Kelompok Keagamaan.

Sementara Minardi (YLKMP-Staf Admin) program ini mengatakan bahwa dasar pijakan pelaksanaan program Access ini adalah Permendagri Nomor 7 tahun 2007 tentang Pementukan KPMD.

Dikatakannya bahwa ACCESS mendorong aktor-aktor lokal menyusun “Agenda Bersama Kabupaten” untuk tata kepemerintahan lokal yang demokratis (DLG) dan mendorong Organisasi Masyarakat Sipil melakukan upaya-upaya perbaikan tata kepemerintahan lokal di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Disamping itu,lanjut Minardi, ACCESS menggunakan pendekatan inside-out dan bottom up yang mengandung unsur pendekatan berbasis aset, mendorong warga negara menggunakan pengalaman dan sumberdaya yang dimiliki untuk melakukan perubahan dalam diri warga negara sendiri dan lingkungan sekitarnya. ACCESS mendorong tindakan afirmatif agar terbuka peluang bagi perempuan, orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya.

Sementara nilai dan prinsip ACCESS adalah Mendorong keadilan gender dan keadilan social serta Mengembangkan pendekatan pemberdayaan (Empowerment) dan pendekatan berbasis sumberdaya setempat (Asset-Based Approach).

Lebih jauh Minardi menjelaskan bahwa wilayah Perubahan dengan adanya program Access ini termasuk Mempromosikan partisipasi public didalam pembuatan keputusan, mendorong adanya transparansi, akuntabilitas dan akses terhadap informasi, membantu penyediaan layanan public yang berkualitas, mendorong keadilan sosial dan penegakan hukum.

Sedangkan komitmen Access mendukung dan mendorong proses-proses perencanaan dan penganggaran desa yang partisipatif, inklusif jender dan social.

Sementara itu Kepala Desa Pendua Haerudin dalam pengantarnya mengatakan pihaknya percaya dan yakin bahwa keberadaan Access yang baru masuk di wilayah KLU ini nantinya akan berkolaborasi sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa dalam membantu menyusun RPJMDes dan program desa untuk menuju Desa Mandiri.

“KPMD yang terbentuk nantinya di Desa ini adalah mitra Pemdes dalam membangun desa menuju Desa Mandiri,”kata Kades yang berpenampilan low profil ini.

“Lebih-lebih desa kita ini termasuk desa siaga aktif,”ingatnya. (Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar