Senin, 09 Januari 2012

Sekelumit Balai Adat Gubug Karang Bajo

LOMBOK UTARA, PrimadonaNews -  Salah satu Komunitas yang masih menjalankan semua prosesi adat di Kabupaten Lombok Utara, Propinsi NTB adalah komunitas adat Gubug Karang Bajo Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Komplek hunian mereka dikenal dengan nama Bale Adat Gubug Karang Bajo. Dalam komplek ini sedikitnya terdapat 25 rumah adat . Rumah-rumah adat mereka seperti rumah adat Suku Sasak kebanyakan. Dindingnya terbuat dari anyam-anyaman bambu, atapnya dari daun rumbia, dan hanya berlantaikan tanah.

Di rumah adat ini ditempati oleh beberapa tokoh atau pejabat adat seperti, Lokak Pande (staf ahli), Lokak Penguban (yang memayungi dan melindungi umat, selain pembawa payung agung dalam ritual Mauludan), Amak Lokak (tetua adat), Melokak Pemangkuan Singgan Dalem (Intelejen) dan Pemangku Melokak Walin Gumi (penasehat spiritual).

Sejak seseorang dipercaya mengemban sebuah jabatan, maka sejak itu pula dalam pergaulan sehari-hari nama pejabat yang bersangkutan hilang dari sebutan. Tetapi, jabatan yang disandang menjadi sapaan. Misalnya Pak Anu menyandang jabatan Lokak Pande, maka dalam pergaulan sehari-hari sebutannya bukan Pak Anu, tetapi cukup Lokak Pande.

Menjelajah setiap sudut Bale Adat Gubug Karangbajo, sungguh sebuah pengalaman yang amat mengesankan. Sebab, setiap orang asing yang ingin memasuki kawasan adat ini, harus memenuhi aturan adat yang berlaku.
Semua rumah adat tersebut, tanpa jendela dan hanya ada satu pintu. Berlantai tanah, berdindingkan anyaman bambu, dan beratap rumbia. Perabotan rumah yang tampak mencolok, hanya berupa dua amben reyot.

Sebuah amben, berkelambu kumal sehingga tidak tampak bagaimana keadaan guling, bantal dan selimutnya. Tetapi amben yang satunya lagi dibiarkan tak berkelambu, sehingga tampak kasur dan bantalnya yang amat kumal. Selain itu, tidak ada skat-skat pembagi ruangan dalam rumah yang berukuran sekitar 4 x 6 meter itu.

Ingat, jika pengunjung ingin masuk ke rumah adat diharuskan lepas celana panjang dan celana dalam. Pakaian yang harus dikenakan adalah kain panjang tenunan asli Bayan yang dilapis dengan kain bermotif kotak-kotak. Agar tidak melorot, sabuknya pun rangkap dua. Sabuk dalam untuk kain panjang batik, dan sabuk luar untuk kain hitam kebiruan yang bermotifkan kotak-kotak itu. Pada kepala dikenakan penutup kepala khusus, yang dikenal dengan nama “sapuk” atau jong.

Di kawasan bale atau kampu gubug Karang Bajo, dikelilingi pagar anyaman bambu setinggi kurang lebih 3 hingga 4 meter. Ada undak-undakan batu (tangga terbuat dari batu-red) di depan pintu masuk kawasan dalam itu. Dan jika anda di kawasan dalam ini, sandal harus dilepas.

Dalam komlek kampu terdapat beberapa bangunan deperti, Bruga Agung, Bruga Malang, Balai Pedangan, Balai Temboroka, dan beberapa bangunan adat lainnya. Khusus untuk Bruga Agung, diperuntukkan sebagai tempat musyawarah atau memutuskan perkara.

Bruga Agung sendiri, berupa bangunan balai-balai di atas panggung. Siapapun yang naik ke tempat ini, konon harus memiliki niat yang suci. Duduk pun tidak boleh sembarangan. Di antaranya, tidak boleh duduk dengan posisi kaki menggantung di tepi balai-balai dan harus duduk dengan bersila.

Demikianlah sekelumit tentang Balai Adat Gubug Karang Bajo yang terletak di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Untuk lebih jelasnya silahkan ada berkunjung di komplek wisata Budaya rumah adat. Dan sekitar 20 meter dari balai adat, anda dapat melihat masjid kuno Bayan yang cukup unik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar