LOMBOK TIMUR - 11 terdakwa kasus perusakan Kantor Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat pada 26 September lalu, mulai disidang. Sidang perdana kasus yang sempat menghebohkan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (21/12).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nani Indrawati, SH. M.Hum, didampingi dua anggotanya, I Bagus Bamadewa, SH. M.Hum, dan Agus Ardianto, SH. M.Hum, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Suhada. Sidang di ruang Sidang Cakra yang berlangsung singkat tersebut, juga dihadiri para keluarga terdakwa yang terlihat memenuhi ruang persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, para terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 170 KUHP tentang peruskan yang dilakukan bersama-sama dan pasal 406 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 100 juta.
JPU juga menyebutkan, kasus perusakan yang dilakukan 11 terdakwa itu merupakan imbas dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dimana para tersangka merupakan pendukung calon Kades yang kalah.
Sebelum kasus perusakan terjadi, dalam dakwaan JPU yang dibacarakan Nurul Suhada, para terdakwa melakukan penyegelan kantor desa selama kurang lebih dua bulan. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat terganggu dan perbuatan para pelaku, banyak arsip desa yang hilang karena terbakar.
Para pelaku melalui Kuasa Hukumnya, H. Hulain, SH, akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. “Kami melalui penasehat hukum kami akan melakukan eksepsi,” ujar H Ishak Cs.
Karena pihak terdakwa akan melakukan eksepsi, Ketua Majelis menunda perisdangan. Sidang lanjutan akan digelar 3 Januari 2012.
Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum para terdakwa mengajukan surat penangguhan terhadap salah seorang terdakwa yang berstatus sebagai tenaga pendidik. “Masalah permintaan penangguhan, akan kami rapatkan bersama tim,” sebut Nani. (dim/won) www.gomong.com
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nani Indrawati, SH. M.Hum, didampingi dua anggotanya, I Bagus Bamadewa, SH. M.Hum, dan Agus Ardianto, SH. M.Hum, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Suhada. Sidang di ruang Sidang Cakra yang berlangsung singkat tersebut, juga dihadiri para keluarga terdakwa yang terlihat memenuhi ruang persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, para terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 170 KUHP tentang peruskan yang dilakukan bersama-sama dan pasal 406 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 100 juta.
JPU juga menyebutkan, kasus perusakan yang dilakukan 11 terdakwa itu merupakan imbas dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dimana para tersangka merupakan pendukung calon Kades yang kalah.
Sebelum kasus perusakan terjadi, dalam dakwaan JPU yang dibacarakan Nurul Suhada, para terdakwa melakukan penyegelan kantor desa selama kurang lebih dua bulan. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat terganggu dan perbuatan para pelaku, banyak arsip desa yang hilang karena terbakar.
Para pelaku melalui Kuasa Hukumnya, H. Hulain, SH, akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. “Kami melalui penasehat hukum kami akan melakukan eksepsi,” ujar H Ishak Cs.
Karena pihak terdakwa akan melakukan eksepsi, Ketua Majelis menunda perisdangan. Sidang lanjutan akan digelar 3 Januari 2012.
Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum para terdakwa mengajukan surat penangguhan terhadap salah seorang terdakwa yang berstatus sebagai tenaga pendidik. “Masalah permintaan penangguhan, akan kami rapatkan bersama tim,” sebut Nani. (dim/won) www.gomong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar