Sabtu, 08 Maret 2014

Tuding Tim Terpadu KPUD dan Panwaslu Tak Paham Aturan

LOMBOK UTARA -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Djohan Sjamsu, SH., gerah atas ulah tim terpadu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dinilai terlalu berlebihan dalam mengimplemantasikan PKPU 15 tahun 2013 tentang pengaturan zona pemasangan atribut kampanye partai politik dan atribut caleg. Bahkan ia menuding Panwaslu tidak paham aturan.

Kegerahan itu berawal dari kegiatan penertiban atribut kampanye parpol dan caleg yang terpasang di jalan utama KLU. Pasalnya, semua atribut seperti bendera partai dan atribut caleg semuanya dicopot tanpa sisa. Padahal menurut pandangannya, aturan PKPU 15 tahun 2013 itu tidak menyebutkan kalau bendera parpol itu boleh dipasang kecuali di pohon-pohon dan berada di tempat umum. Sepanjang tidak mengganggu dan tidak berada di tempat umum seperti dipasang depan rumah pribadi, menurutnya, itu tidak jadi masalah.

“Kali ini Panwas sangat berlebihan, teman-teman di Panwas juga harusnya melihat aturan dulu, pahami dulu aturan PKPU itu dan jangan asal dilaksanakan saja,” ucapnya kecewa.

Kalau hanya sekedar bendera partai, lanjut Djohan, itu boleh saja kecuali atribut caleg yang ada gambarnya — baru tidak boleh. “Kalau semua dicabut  itu sangat keterlaluan, tindakan itu namanya terlalu over,” cetusnya.

Azharuddin, caleg partai Demokrat dapil I DPRD, mengungkapkan, tindakan KPUD beserta Panwaslu KLU sangat arogan. “Sudah jelas dalam PKPU 15 itu tidak mengatur tentang pemasangan bendera partai. Tapi yang dicopot sama Panwas dan KPU itu banyak juga bendera parpol yang dipasang di rumah pribadi warga,” katanya seraya menambahkan, harusnya dikoordinasikan dulu agar tidak menganggu.

Sementara, Ketua Komisioner KPUD KLU, Fajar Martha, ketika  dikonfirmasi mengakui, pasca dilakukannya penertiban itu memang banyak pengurus partai termasuk ketua partai yang memprotes kegiatan penertiban atribut kampanye itu. “Termasuk Ketua DPC Demokrat KLU H. Djohan Sjamsu yang marah-marah karena  dianggap penertiban itu dilakukan dengan berlebihan,” sebutnya, Kamis (6/3) di Tanjung.

Dia membantah atribut yang ditertibkan oleh tim terpadu itu adalah atribut yang dipasang di pepohonan yang dianggap mengganggu dan melanggar aturan PKPU 15. “Kami dalam hal ini bersama Panwaslu sudah menjelaskan kepada semua parpol, bahwasanya kalau atribut yang sekiranya tidak melanggar aturan itu tidak ditertibkan.

Ia menyebutkan, atribut parpol maupun caleg yang dibersihkan itu adalah atribut yang dipasang di semua pohon yang berada di jalan utama KLU, mulai dari ujung barat kecamatan Pemenang hingga ke ujung timur kecamatan Bayan,” sebutnya.

Dijelaskannya, panitia baik KPU maupun Panwaslu sudah melakukan sosialisasi terkait aturan PKPU 15 maupun PKPU 17. Aturan itu juga kalau dilanggar maka akan fatal akibatnya, bahkan akibat terburuknya adalah bagi parpol yang melanggar tidak akan diikutsertakan dalam pemilu.

Sejauh ini, setiap dilakukan sosialisasi hampir semua parpol hanya mengutus anak buahnya saja — yang seharusnya diharapkan datang adalah ketua parpol. “Akibatnya ya seperti kejadian penertiban kemarin, dimana hampir semua ketua parpol di daerah KLU ini protes dengan adanya penertiban itu sendiri. Itu akibat mereka juga tidak mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh panitia pemilu,” tandasnya. fik Sumber:http://posbali.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar