Selasa, 25 Februari 2014

Usulan Pemekaran Kecamatan Bayan Diproses Setelah Pilpres

Usulan pemekaran di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya mengarah pada pemerintah desa, tetapi juga pemerintah kecamatan. Disebut-sebut, pemekaran Kecamatan Bayan sudah majuk ke meja Pemerintah daerah KLU. Meski mendapat respon positif, namun pemekaran nampaknya akan terwujud setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2015 mendatang.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) , Pemberdayaan Perempuan keluarga Berencana (PPKB) dan Pemerintah Desa (Pemdes), Heriyanto, SP., mengakui telah mendengar adanya usulan pemekaran Kecamatan Bayan. Bahkan, dari informasi yang ia peroleh, Ibu Kota Kecamatan untuk Kecamatan pemekaran telah ditetapkan oleh masyarakat yakni di seputaran Desa Akar-Akar.

“Pemekaran Kecamatan sudah ada usulan, tetapi belum diproses oleh Pemda. Setidaknya Pemerintah ingin fokus pada usulan pemekaran 9 Desa,” kata Heriyanto, Rabu (19/2).

Dikatakan Heriyanto, pemekaran Desa telah melalui proses kajian dan studi banding di mana BPMD PPKB dan Pemdes masuk ke dalam Tim yang mengawal proses pemekaran 9 Desa yang ada. Sebaliknya untuk Pemekaran Kecamatan, belum menjadi prioritas dalam waktu dekat meski menurut syarat administratif wilayah, jumlah penduduk dan lainnya, Kecamatan Bayan dinilai layak untuk dimekarkan.

“Sejauh ini kita masih menunggu, karena pejabat yang mengkoordinasikan masalah ini ada di Asisten I dan Kabag Pembangunan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Setda KLU, H. Kholidi Kholil, tak menyangkal adanya usulan pemekaran yang masuk ke Sekretariat Daerah. Pihaknya pun saat ini tengah mengkaji kemungkinan pemekaran bagi Kecamatan paling Timur KLU tersebut.

“Usulannya sudah masuk, dan sedang kita kaji. Rencana akan dilaksanakan setelah Pemilu (2015),” ujar Kholidi sambil lalu.

Informasi lebih lanjut yang dihimpun media ini, seiring masuknya pemekaran 9 Desa, Bupati KLU, konon telah mempersilahkan pemekaran Desa yang penduduknya banyak berdomisili di sekitar hutan. Hal ini ditujukan Bupati untuk mempermudah akses dan pelayanan publik bagi masyarakat yang sejauh ini masih jauh dari pusat pemerintahan Desa. Tidak hanya itu, tahun 2015 mendatang disebutkan pula adanya keinginan Pemda KLU untuk melakukan pemekaran Desa menjadi Kelurahan. Hanya saja, kelurahan ini dipusatkan pada Desa-desa yang saat ini terletak dalam lingkaran wilayah pengembangan Ibu Kota Kabupaten, seperti Desa Gondang dan Desa Genggelang. Kedua Desa ini dimungkinkan akan mekar menjadi Keluarahan di tahun depan. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar