Senin, 02 Januari 2012

Empat Pelaku Pencuri Ternak Diringkus Polisi, Dua Masih Buron

MATARAM, PrimadonaNews - Sebanyak empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ternak berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polres Mataram. Jumat (30/12) kemarin. Keempat pelaku yang berhasil diringkus merupakan enam orang dari para pelaku pencurian sapi milik salah seorang warga yang terletak di Lingkungan Taman Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Mataram.

Foto: Empat dari enam pelaku pencuri sapi yang berhasil dibekuk

Keempat pelaku yang diringkus tersebut yaitu. Om alias Amaq Ida (37) warga Dusun Grepuk, Pujut, Loteng, Ms (27) warga Desa Bagu,Loteng, Rm (29) warga  Desa Trowe, Pujut Loteng dan Li (31)  warga Dasan Agung Mataram.

Penangkapan keempatnya dilakukan berselang 12 jam setelah mereka melancarkan aksinya, dimana mereka melancarkan aksi pada Jumat (30/12) sekitar pukul 03.00 dini hari, namun pada sekitar pukul 13.00 wita, mereka berhasil diringkus.

Ditemui, Senin (2/1) pagi, Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas,AKP Arif Yuswanto, mengatakan bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam pencurian sapi tersebut masih dilakukan pengejaran. Menurutnya, mereka ditangkap dirumahnya masing-masing, kecuali pelaku berinisial Li warga Dasan Agung yang diserahkan oleh keluarganya.

Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara sapi dipotong langsung tidak jauh dari kandang sapi, kemudian dagingnya dimasukkan dalam karung dan dibawa oleh pelaku Om alias Amaq Ida dengan menggunakan sebuah mobil rent car yang telah disiapkan sebelumnya ke wilayah Lombok Tengah untuk dijual.

Masih menurut Arif, terendusnya aksi para pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasih adanya daging yang dijual murah, penangkapan pertama dilakukan terhadap Om alias Amaq Ida dan atas pengembangan berhasil menangkap pelaku lainnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan, Om alias Amaq Ida daging hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta namun baru dibayar sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi sama-sama Rp 250 ribu, namun pelaku berinisial Li mengaku belum mendapat bagian.

Dari tangan para pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, pisau, parang, uang, senter. Akibat perbuatannya kini mereka harus mendekam dibalik jeruji Polres Mataram,mereka dijerat dengan pasal 363,364 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sumber: mataramnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar