LOMBOK TIMUR, PrimadonaNews– Untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum anggota polisi “nakal”, pada Desember ini Polres Lombok Timur (Lotim) akan menggelar sidang disiplin enam oknum anggotanya. Satu diantaranya terkait kasus penghilangan barang inventaris dinas.
“Bulan ini ada enam orang oknum anggota yang akan disidangdisiplinkan,” ungkap Waka Polres Lotim Kompol Darsono Setia Adjie SIK, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/12).
Darsono yang juga hakim sidang disiplin ini menjelaskan, anggota yang menjalani sidang disiplin itu adalah yang melakukan tindakan disersi, tidak menjalankan tugas sebaik-baiknya, serta tidak masuk kerja tanpa keterangan secara berturut-turut 20 hari. “Dari enam anggota yang akan disidangkan pada bulan Desember ini, empat diantaranya telah dituntaskan,” jelasnya.
Masalah sanksi yang dijatuhkan, menurut Darsono, sudah ada aturan, tergantung kesalahannya. Seperti oknum anggota yang menghilangkan barang inventaris dinas, sanksinya beda dengan yang melakukan disersi, tidak masuk kerja berturut-turut selama 20 hari.
Khusus oknum anggota yang menghilangkan barang inventaris dinas, menurut dia, telah divonis dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat dua periode, masuk sel selama tujuh hari, dan melakukan ganti rugi. “Sedangkan dua oknum anggota yang belum disidang tinggal menunggu jadwal sidang saja,” tandasnya.
Disebutkan Darsono, salah satu penyebab tindakan disersi tersebut, faktor ekonomi yang dibuat oleh oknum anggota itu sendiri. “Mereka punya gaji tetapi tidak bisa memanage, sehingga berimbas pada tugas yang dijalankan,” tukasnya.
Darsono juga mengatakan, selain melakukan sidang disiplin terhadap anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam waktu dekat juga akan melakukan sidang komite Kode Etik (KE) terhadap empat oknum anggotanya. “Sidang komite Kode Etik ini digelar bagi anggota yang tidak masuk berturut-turut selama 30 hari lebih, termasuk melanggar hukum,” katanya.
Dijelaskan Darsono, dari keempat oknum anggota tersebut, tiga di antaranya terlibat kasus narkoba, dan satu oknum anggota terlibat kasus pemalakan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Beda sidang kode etik dengan sidang disiplin yang lain. Menurut Darsono, dalam sidang kode etik ini, komite dapat mengusulkan kepada jajaran yang lebih tinggi, apakah oknum anggota itu yang akan menjalani sidang KE ini masih layak menjadi polisi atau tidak. (dim/won) www.gomong.com
“Bulan ini ada enam orang oknum anggota yang akan disidangdisiplinkan,” ungkap Waka Polres Lotim Kompol Darsono Setia Adjie SIK, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/12).
Darsono yang juga hakim sidang disiplin ini menjelaskan, anggota yang menjalani sidang disiplin itu adalah yang melakukan tindakan disersi, tidak menjalankan tugas sebaik-baiknya, serta tidak masuk kerja tanpa keterangan secara berturut-turut 20 hari. “Dari enam anggota yang akan disidangkan pada bulan Desember ini, empat diantaranya telah dituntaskan,” jelasnya.
Masalah sanksi yang dijatuhkan, menurut Darsono, sudah ada aturan, tergantung kesalahannya. Seperti oknum anggota yang menghilangkan barang inventaris dinas, sanksinya beda dengan yang melakukan disersi, tidak masuk kerja berturut-turut selama 20 hari.
Khusus oknum anggota yang menghilangkan barang inventaris dinas, menurut dia, telah divonis dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat dua periode, masuk sel selama tujuh hari, dan melakukan ganti rugi. “Sedangkan dua oknum anggota yang belum disidang tinggal menunggu jadwal sidang saja,” tandasnya.
Disebutkan Darsono, salah satu penyebab tindakan disersi tersebut, faktor ekonomi yang dibuat oleh oknum anggota itu sendiri. “Mereka punya gaji tetapi tidak bisa memanage, sehingga berimbas pada tugas yang dijalankan,” tukasnya.
Darsono juga mengatakan, selain melakukan sidang disiplin terhadap anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam waktu dekat juga akan melakukan sidang komite Kode Etik (KE) terhadap empat oknum anggotanya. “Sidang komite Kode Etik ini digelar bagi anggota yang tidak masuk berturut-turut selama 30 hari lebih, termasuk melanggar hukum,” katanya.
Dijelaskan Darsono, dari keempat oknum anggota tersebut, tiga di antaranya terlibat kasus narkoba, dan satu oknum anggota terlibat kasus pemalakan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Beda sidang kode etik dengan sidang disiplin yang lain. Menurut Darsono, dalam sidang kode etik ini, komite dapat mengusulkan kepada jajaran yang lebih tinggi, apakah oknum anggota itu yang akan menjalani sidang KE ini masih layak menjadi polisi atau tidak. (dim/won) www.gomong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar