LOMBOK TENGAH, PrimadonaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur (Lotim), sejak Kamis (5/1), resmi menahan Camat Jonggat Lombok Tengah (Loteng), L. Sabit. Penahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus tukar guling tanah saat masih menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Lotim, tahun 2007 lalu. Pemkab Loteng pun langsung menujuk Sekcam Jonggat, H. Rahyono, S.H., sebagai pejabat pelaksanan tugas (Plt) Camat Jonggat.
“Sekda Loteng (Drs. H. Lalu Supardan, M.M) langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kevakuman pemerintahan di Kecamatan Jonggat pascaditahannya Camat Jonggat aktif, Drs. Lalu Sabit oleh Kejari Selong Lotim. Dengan menunjuk Sekcam Camat Jonggat, H. Rahyono, S.H sebagai Plt,” sebut Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, M. Suhari, S.H., terkait penahanan Camat Jonggat, Jumat (6/1) kemarin.
Dikatakannya, penunjukan Plt Camat Jonggat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemandekan pemerintahan setempat. Penunjukan itu sebagai langkah strategis terkait dengan penahanan Camat Jonggat. Agar jalannya proses pemerintaha bisa terus berjalan dengan lancar.
Kendati demikian, ia mengakui kalau sejauh ini surat penujukan Sekcam Jonggat sebagai Plt Camat Jonggat, masih dalam proses. Namun bisa dipastikan dalam waktu dekat akan keluar. “Surat penunjukkan Sekcam jadi Plt camat masih diproses. Tapi secepatnya akan dikeluarkan agar pemerintahan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Suhardi seraya menambahkan kalau Pemkab Loteng mengaku terkejut atas penahanan tersebut. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis atas penahanan itu dari pihak Kejari Selong sendiri.
Disinggung sikap Pemkab Loteng terhadap penahanan salah satu pejabatnya, Suhardi mengaku kalau pemerintah daerah belum mengambil sikap. Pemkab Loteng sejauh ini masih pada posisi menunggu proses yang sedang berjalan. “Kita tunggu prosesnya dan biarkan proses hukum berjalan apa adanya. Intinya Pemkab Loteng masih wait and see,” ujarnya.
Pemkab Loteng, tegasnya, juga tidak akan melakukan upaya-upaya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pemkab Loteng sangat menghormati proses hukum . “Terhadap kasus hukumnya, kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk menuntaskannya,” tandas Suhardi.
Sebelumnya, kabar yang diterima Suara NTB, menyebutkan kalau Camat Jonggat ditahan pihak Kejari Selong. Terkait kasus tukar guling tanah aset milik pemerintah daerah setempat ketika masih menjabat sebagai sebagai Kabag Tapem Setda Lotim. Camat Jonggat kini masih dititip di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
“Sekda Loteng (Drs. H. Lalu Supardan, M.M) langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kevakuman pemerintahan di Kecamatan Jonggat pascaditahannya Camat Jonggat aktif, Drs. Lalu Sabit oleh Kejari Selong Lotim. Dengan menunjuk Sekcam Camat Jonggat, H. Rahyono, S.H sebagai Plt,” sebut Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, M. Suhari, S.H., terkait penahanan Camat Jonggat, Jumat (6/1) kemarin.
Dikatakannya, penunjukan Plt Camat Jonggat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemandekan pemerintahan setempat. Penunjukan itu sebagai langkah strategis terkait dengan penahanan Camat Jonggat. Agar jalannya proses pemerintaha bisa terus berjalan dengan lancar.
Kendati demikian, ia mengakui kalau sejauh ini surat penujukan Sekcam Jonggat sebagai Plt Camat Jonggat, masih dalam proses. Namun bisa dipastikan dalam waktu dekat akan keluar. “Surat penunjukkan Sekcam jadi Plt camat masih diproses. Tapi secepatnya akan dikeluarkan agar pemerintahan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Suhardi seraya menambahkan kalau Pemkab Loteng mengaku terkejut atas penahanan tersebut. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis atas penahanan itu dari pihak Kejari Selong sendiri.
Disinggung sikap Pemkab Loteng terhadap penahanan salah satu pejabatnya, Suhardi mengaku kalau pemerintah daerah belum mengambil sikap. Pemkab Loteng sejauh ini masih pada posisi menunggu proses yang sedang berjalan. “Kita tunggu prosesnya dan biarkan proses hukum berjalan apa adanya. Intinya Pemkab Loteng masih wait and see,” ujarnya.
Pemkab Loteng, tegasnya, juga tidak akan melakukan upaya-upaya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pemkab Loteng sangat menghormati proses hukum . “Terhadap kasus hukumnya, kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk menuntaskannya,” tandas Suhardi.
Sebelumnya, kabar yang diterima Suara NTB, menyebutkan kalau Camat Jonggat ditahan pihak Kejari Selong. Terkait kasus tukar guling tanah aset milik pemerintah daerah setempat ketika masih menjabat sebagai sebagai Kabag Tapem Setda Lotim. Camat Jonggat kini masih dititip di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar