MATARAM - Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, saat berdialog tentang Kebebasan Pers dengan Koaliasi Wartawan (Kawan) Mataram, Pers Kampus dan LSM pro demokrasi, di Hotel Jayakarta, Senggigi Lombok Barat (Lobar), Rabu (21/12) mengharapkan kasus yang kini menimpa Bali Post dengan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Dikatakan Bagir, Dewan Pers telah menerima pengaduan tersebut melalui kuasa hukum Gubernur Bali. Selanjutnya, Bali Post telah menyampaikan 2 sumber fakta, yakni rekaman dan pejabat yang mendengar pernyataan Gubernur Bali. Dewan Pers berpendapat bahwa Bali Post telah melanggar etik dengan tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi, sehingga beritanya dinilai tidak seimbang.
Kendati berita itu, dinyatakan layak jadi berita, tetapi harus diingat untuk dilakukan cek dan ricek kembali. “Kami meminta Bali Post memberikan kesempatan kepada Gubernur Bali untuk melakukan hak jawab dan koreksi dan Bali Post menyetujuinya. Tetapi sampai saat ini Gubernur Bali belum menggunakan hak jawabnya, malah melaporkan secara perdata,”ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini kasus Bali Post ini masih di tingkat mediasi pengadilan selama beberapa hari. Dewan Pers sendiri telah menyurati pengadilan agar menggunakan UU Pers. Dan diharapkan kasus Bali Post ini dapat diselesaikan dengan jalur mediasi, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga mengungkapkan Dewan Pers menerima sekitar ratusan pengaduan kasus pers secara langsung setiap tahun. Dari seluruh pengaduan itu, Dewan Pers selalu mengedepankan agar diselesaikan dengan jalur mediasi karena jalur mediasi telah digunakan secara umum dan dinilai sangat efektif dalam menyelesaikan sebuah kasus.
“Sesungguhnya jalur mediasi dihajatkan untuk menghindari kasus pers masuk ke proses hukum. Sebab, salah satu fungsi Dewan Pers, yakni dapat menyelesaikan kasus pers secara etik, bukan hukum. Terlebih lagi mediasi telah digunakan semua pihak, baik executive, legislative, judicative dah pers sebagai 4 pilar demokrasi,”papar Bagir.
Lebih lanjut mengatakan selama ini cukup banyak kasus pers yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Dari catatan Dewan Pers hingga pertengahan desember 2011 ini, sekitar 97 persen kasus pers diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Hasil dari keputusan mediasai antara kedua pihak yang sedang bermasalah juga telah ditaati dengan baik. Dengan demikian, jika pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, maka hendaknya dilaporkan ke Dewan Pers untuk dapat diselesaikan dengan UU Pers,” tandasnya. Sumber: MataramNews
Dikatakan Bagir, Dewan Pers telah menerima pengaduan tersebut melalui kuasa hukum Gubernur Bali. Selanjutnya, Bali Post telah menyampaikan 2 sumber fakta, yakni rekaman dan pejabat yang mendengar pernyataan Gubernur Bali. Dewan Pers berpendapat bahwa Bali Post telah melanggar etik dengan tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi, sehingga beritanya dinilai tidak seimbang.
Kendati berita itu, dinyatakan layak jadi berita, tetapi harus diingat untuk dilakukan cek dan ricek kembali. “Kami meminta Bali Post memberikan kesempatan kepada Gubernur Bali untuk melakukan hak jawab dan koreksi dan Bali Post menyetujuinya. Tetapi sampai saat ini Gubernur Bali belum menggunakan hak jawabnya, malah melaporkan secara perdata,”ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini kasus Bali Post ini masih di tingkat mediasi pengadilan selama beberapa hari. Dewan Pers sendiri telah menyurati pengadilan agar menggunakan UU Pers. Dan diharapkan kasus Bali Post ini dapat diselesaikan dengan jalur mediasi, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga mengungkapkan Dewan Pers menerima sekitar ratusan pengaduan kasus pers secara langsung setiap tahun. Dari seluruh pengaduan itu, Dewan Pers selalu mengedepankan agar diselesaikan dengan jalur mediasi karena jalur mediasi telah digunakan secara umum dan dinilai sangat efektif dalam menyelesaikan sebuah kasus.
“Sesungguhnya jalur mediasi dihajatkan untuk menghindari kasus pers masuk ke proses hukum. Sebab, salah satu fungsi Dewan Pers, yakni dapat menyelesaikan kasus pers secara etik, bukan hukum. Terlebih lagi mediasi telah digunakan semua pihak, baik executive, legislative, judicative dah pers sebagai 4 pilar demokrasi,”papar Bagir.
Lebih lanjut mengatakan selama ini cukup banyak kasus pers yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Dari catatan Dewan Pers hingga pertengahan desember 2011 ini, sekitar 97 persen kasus pers diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Hasil dari keputusan mediasai antara kedua pihak yang sedang bermasalah juga telah ditaati dengan baik. Dengan demikian, jika pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, maka hendaknya dilaporkan ke Dewan Pers untuk dapat diselesaikan dengan UU Pers,” tandasnya. Sumber: MataramNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar